BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah disetujui Bawaslu serta tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulut pada Pleno Rekapitulasi DPS, Rabu (02/09/15) lalu, kini sudah berada di tangan PPK dan PPS. Sebagaimana tahapan Pemilukada Serentak 2015, jelas Asep Sabar, Komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi data dan informasi, mulai tanggal 8-9 September DPS sudah harus diedarkan ke PPK dan PPS.
“Selanjutnya mulai tanggal 10-19 September DPS diumumkan ke publik dengan cara ditempel di lokasi-lokasi yang dianggap strategis,” jelas Asep di ruang kerjanya, Selasa (08/09/15).
Untuk itu, lanjut Asep, KPU Kotamobagu berharap masyarakat bisa proaktif untuk memantau DPS tersebut.
“Apabila ada warga yang belum terdata di DPS, dipersilakan segera melapor ke PPS setempat dengan membawa identitas,” tambahnya.
Terkait pendataan pemilih, masih kata komisioner berlatar jurnalis itu, KPU Kotamobagu sudah berulang-ulang menyampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) bahwa mereka harus pastikan pemilih adalah benar-benar warga di daerah permilihnnya. Ini bisa dibuktikan dengan KTP, paspor atau Kartu Keluarga (KK).
“Bahkan kami sudah menegaskan bahwa PPS jangan melayani atau mendaftar pemilih yang berasal dari daerah lain, apalagi kalau tidak atau belum memiliki identitas, meski sudah bertahun-tahun tinggal di sini,” jelasnya.
Yang harus diprioritaskan, katanya, pemilih pendatang yang berdomisili sekurangnya enam bulan yang dibuktikan dengan KTP, paspor atau KK.
“Tapi bagusnya pastikan dulu kalau yang bersangkutan akan memilih disini, terutama untuk pemilih dari kabupaten/kota se-Sulut,” pungkas Asep. (jun)