PADANG – Sertipikasi tanah ulayat menjadi langkah penting Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat pengelolaan tanah adat di Sumatra Barat.
Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menegaskan penghormatan terhadap tanah ulayat melalui program sertipikasi di Kerapatan Adat Nagari Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/09/2025).
Sumatra Barat memiliki kekhususan tata kelola ruang dan lahan karena keberadaan tanah ulayat.
Kementerian ATR/BPN menggarap 51 bidang tanah adat seluas 3.037 hektare untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat adat.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan komitmen sertipikasi tanah ulayat dengan melakukan kunjungan langsung ke Sumatra Barat pada April 2025 lalu.
Pada kesempatan itu, ia tidak hanya meninjau langsung, tetapi juga memberikan arahan strategis terkait percepatan program tanah ulayat.
Selain itu, ia secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat serta sekaligus menginstruksikan pelaksanaan sosialisasi lanjutan di seluruh daerah.
Dengan demikian, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap proses sertipikasi berjalan transparan, terarah, dan benar-benar berpihak pada masyarakat adat.
Melalui sertipikasi tanah ulayat, pemerintah menegaskan hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum atas tanah masyarakat adat.
Wamen Ossy bersama Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 10 sertipikat simbolis dari total 129 sertipikat.
Sebanyak 107 sertipikat hak milik, 18 sertipikat hak pakai, dan 4 sertipikat wakaf diberikan kepada penerima dari Padang Pariaman, Padang, Pesisir Selatan, Solok, dan Pariaman.
Langkah ini menunjukkan kehadiran nyata pemerintah bagi masyarakat.
Menko AHY menyebut program ini merupakan wujud nyata pemerintah dalam memastikan hak rakyat atas tanah terlindungi hukum.
Menko AHY menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal kebijakan ini bersama Menteri ATR Nusron Wahid dan Wamen Ossy Dermawan.
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah, Staf Khusus Reforma Agraria Rezka Oktoberia, serta sejumlah pejabat Forkopimda Provinsi Sumatra Barat menghadiri kegiatan penyerahan sertipikat tersebut.
Mereka menilai kebijakan ini memperkuat kedaulatan tanah adat daerah.






