Ini Logika Hukum Yang Menjelaskan Status Elly Lasut Sebagai Mantan Narapidana

Elly Lasut
Elly Lasut

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU Alasan KPU Sulut mengugurkan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Elly Lasut dan David Bobihoe terkait dengan status Elly Lasut yang dinilai masih masuk dalam kategori narapidana, padahal dirinya telah dibebaskan secara bersyarat, secara legalitas dan logika hukum dibantah keras.

Ini sebagaimana yang ditulis Sultan Udin Musa dalam postingan di dinding facebook miliknya, yang menyatakan kalau   berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dr. Elly Engelbert Lasut, ME, sejak tanggal 17 Nopember 2014 tidak lagi berstatus sebagai Narapidana.

“Sebab, Elly Lasut telah dibebaskan berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS – 273.PK.01.05.06 Tahun 2014, serta Surat Pembebasan Bersyarat Nomor : WII.PAS.PASI-PK.01.01.02-3327 Tanggal 17 Nopember 2014, dari Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin,” tulis Udin Musa.

Dijelaskan Musa juga, dalam undang undang nomoer 12 tahun 1995, pasal 1 ayat 7, dengan jelas menyatakan kalau yang dimaksud dengan Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Dalam Penjelasan Pasal 14 huruf (k) UU No. 12 Tahun 1995, dengan jelas menyatakan : bahwa yang dimaksud dengan ‘pembebasan bersyarat’ adalah ‘bebasnya Narapidana’ setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan,” jelasnya.

Dalam tulisannya juga, Udin Musa menulis kalau pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 55, juga menjelaskan soal status mantan Narapidana

“Dalam pasal itu dijelaskan, kalau Pembinaan Narapidana berakhir apabila Narapidana yang bersangkutan, masa pidananya telah habis, memperoleh pembebasan bersyarat, memperoleh cuti menjelang bebas, atau meninggal dunia,” tulisnya.

Untuk melegalisasi berkahirnya pembinaan terhadap Narapidana itu, Udin pun mengatakan kalau itu telah dijelaskan dalam peraturan pemerintah tersebut.

“Dalam hal pembinaan Narapidana berakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, kepada Narapidana yang bersangkutan diberikan surat pembebasan,” paparnya.

Masih dalam tulisannya, Udin Musa menyebut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor  21 Tahun 2013,Pasal 1 ayat (4), dengan jelas menyatakan kalau Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Dimana, ini diperkuat dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (6), Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor : 21 Tahun 2013, yang dengan jelas menyatakan kalau Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan.

Dengan demikian, dikatakan Udin Musa, bila dicermati dengan saksama rumusan Pasal 1 ayat (4), dan rumusan Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor  21 Tahun 2013 tersebut diatas, maka sudah sangat jelas dan terang makna/ratio dari kedua ayat tersebut,
“Jelas maksud dari Pasal 1 ayat (4) lebih menekankan pada maksud dan tujuan diberikannya Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat,
sedangkan Pasal 1 ayat (6), lebih menekankan pada pengertian dari narapidana itu sendiri,” tukasnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.