BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Proyek pengadaan Mesin Pencerca Sampah (MPS) di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kotamobagu, kembali dipertanyakan warga. Pasalnya dari informasi yang ditemukan, pengadaan proyek tersebut sudah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) namun hingga kini bukti fisiknya belum kelihatan.
“SP2D sudah ada, tapi bukti fisiknya belum ada hingga saat ini. Hal ini terkesan ada dugaan Mark Up, kami minta agar BLH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat bertanggung jawab,” kata sumber minta namanya jangan dikorankan.
Tak hanya itu, Sumber pun mengatakan, untuk pengadaan Bak Sampah tahun Anggaran (TA) 2015 dengan nilai kontrak senilai kurang lebih Rp 104.489.000 rupiah, diduga ada aroma mark up.
“Yang di buat sesuai kontrak Hanya 12 unit apa bisa di katakan mark up anggaran? Dana yg sudah di cairkan UM 30% dan Termin I 60% .. Fakta di lapangan tidak sesuai dgn Fisik Bak Sampah,” kata Sumber.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (Kaban BLH) Kotamobagu Mu’alif Podutolo, saat dikonfirmasi melalui telepon genggam, tak menampik bila pengadaan MPS itu belum ada bukti fisik. Dirinya pun membantah ditanyakan soal adanya dugaan MarkUp.
“Meski sudah SP2D untuk Pembeliannya bertahap, nanti sekitar bulan oktober barangnya sudah ada. Kalau masalah tempat sampah kan baru 60 persen dicairkan, sehingga baru 10 unit yang dibuat, sementara untuk sisa pencairan 40 persen nanti kelanjutanya,” kilah Podutolo. (jun)