BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Pengumuman Daftar Pemilih Sementara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Passi Barat, mendapatkan sorotan tajam dari Panwascam Passi Barat. Pasalnya, DPS tersebut diduga kuat telah ditempel di salah satu fasilitas umum, tepatnya di sekitat halaman Masjid Al Mukhlis Desa Muntoi.
“Ini jelas sebuah kekeliruan. Sebab, DPS itu tidak bisa ditempel di fasilitas umum,” ujar pimpinan Panwascam Passi Barat, Doddy Arfiansyah Manangin SH, kepada beritatotabuan.com, Kamis (17/09/2015) pagi ini.
Dikatakan Doddy, hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 4.
“Saya pikir PPK mungkin tidak terlalu paham tentang aturan ini, sehingga dengan sembarang menempel DPS tersebut. Ini sudah masuk temuan kami,” tambahnya.
Manangin pun menegaskan, hari ini juga pihaknya akan segera menyurari PPK Passi Barat, untuk menindak lanjuti persoalan itu.
“Siang ini kita segera menyurat, dengan tembusan ke KPU dan Panwaslu Kabupaten Bolmong,” tutupnya. (Gun Mokodongan)