BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – DPRD Kabupaten Bolmong Utara, mendesak Pemkab Bolmut segera melakukan kajian untuk pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembangunan tower telekomunikasi di daerah itu.
“Eksekutif maupun legialatif perlu bekerja sama hingga pembangunan dan perizinan mendirikan tower dapat di Perdakan agar memiliki payung hukum yang jelas,” ujar Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bolmut Abdul Eba Nani.
Dikatakan Nani, dengan pembuatan Perda tersebut maka pemerintah telah memiliki payung hukum kuat untuk melakukan penerbitan perijinan ke pihak perusahaan telekomunikasi yang ingin membangun tower di daerah itu
”Sehingga para pengusaha telekomunikasi yang datang mendirikan tower telah jelas apa yang menjadi syarat dan ketentuan daerah,” tamnbahnya.
Dengan adanya Perda tersebut juga dikatakan Nani, maka potensi Pendatapan Asli Daerah (PAD) bisa terbuka.
“Ini juga merupakan salah satu sumber PAD. Makanya, perlu payung hukum yang jelas agar ini bisa diterapkan,” tutupnya. (indra piring)