BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dikeluarkannya Surat Edaran MenPAN-RB dengan nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak, ditanggapi kritis oleh Wakil Walikota Kotamobagu, Drs Hi Jainuddin Damopolii. Meski mengaku kalau edaran tersebut sudah ditindak lanjuti oleh Pemkot Kotamobagu, namun Jainuddin mengatakan agar ASN, sebaiknya tidak selalu jadi ‘kambing hitam’ dalam hal politik praktis. “Sah-sah saja memberikan sanksi bagi ASN yang kedapatan berpolitik praktis. Lagipula kita sudah mengingatkan ke seluruh jajaran ASN di lingkup pemerintahan Kotamobagu, untuk mematuhi edaran tersebut,” ujar Jainuddin.
“Selain ASN yang diberi sanksi, ada baiknya oknum yang mengajak atau memobilisasi ASN juga harus diberi sanksi, biar adil,” tambah manan birokrat senior di Bolaang Mongondow Raya ini.
Menurut Jainuddin, kritikannya atas hal tersebut sudah sempat dilontarkan olehnmya dalam pertemuan dengan lembaga independent pemantau netralitas.
“Jangan selalu pegawai negeri yang dikorbankan apalagi kalau mereka hanya diajak. Contohnya, jika saya yang mengajak tentu sanksi juga harus diberikan kepada saya,” tandasnya. (jun)