BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), terkait pelarangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk terlibat dalam politik praktis, terlebih menjelang Pemilukada serentak yang akan digelar Desember mendatang, mulai ditindak lanjuti oleh Pemkot Kotamobagu.
Ini tercermin dari pernyataan Wakil Walikota Kotamobagu, Drs Hi Jainuddin Damopolii, saat bersua dengan sejumlah awak media, Kamis (15/10/2015) siang tadi, di ruang kerjanya.
“Saya sudah meminta kepada Asisten I yang membidangi persoalan pemerintahan, untuk menindak lanjuti edaran tersebut, ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkup pemerintahan Kotamobagu,” ujar Jainuddin.
Tidak hanya SKPD, Jainuddin bahkan mengatakan kalau edaran tersebut sudah diberikan mereka hingga ke tingkat Desa dan Kelurahan, dalam hal ini Lurah dan Sangadi.
“Ini dimaksudkan agar para ASN benar-benar fokus dengan tugas mereka sebagai pelayan masyarakat. Terutama para pejabat sangadi, yang sebagian besar merupakan ASN,” tambahnya.
Jainuddin pun mengingatkan agar setiap ASN, mengindahkan edaran tersebut.
“Ini harus dipatuhi. Sebab, sanksinya cukup berat, bahkan bisa sampai ke pemecatan,” tutupnya. (jun)