DPRD Bolmut Desak Pemerintah Pusat Terbitkan Peraturan Pengganti PP Nomor 41 Tahun 2007  

Saiful Ambarak
Saiful Ambarak

BERITATOTABUAN.COM, JAKARTA – Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai sudah tidak relevan lagi. Untuknya, DPRD Kabupaten Bolmong Utara mendesak pemerintah pusat, untuk segera mengeluarkan peraturan pengganti dari PP nomor 41 tahun 2007 tersebut.

Hal ini sebagaimana disuarakan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bolmong Utara, Saiful Ambarak saat berada di arena Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Asosiasi Dewan Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) yang digelar di Jakarta, (11/10/2015) kemarin.

“Aturan soal penyelenggaraan pemerintah daerah sudah termuat dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, dimana yuripundensinya terdapat pada PP nomor 41 tahun 2007. Nah, sejumlah revisi di beberapa kementerian tentu mempengaruhi relevansi dari PP nomor 41 tahun 2007 tersebut. Untuknya, kami meminta agar pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan pengganti,” ucap Saiful.

Dikatakan olehnya, peraturan pengganti dari PP nomor 41 tahun 2007 itu sangat diperlukan mereka, mengingat adanya sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang saat ini tengah dibahas.

“Saat ini ada beberapa Ranperda yang s tengah dibahas terpaksa harus tertunda diakibatkan belum adanya peraturan pengganti PP No. 41,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi mengatakan akan segera menindak lanjuti masukan tersebut.

“Kita saat ini sementara melakukan penggodokan atas regulasi tersebut. Semoga, dalam waktu dekat sudah bisa terselesaikan,” imbuh Yuddy. (indra piring)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.