BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Memanasnya situasi politik di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada hajatan Pemilukada tahun ini, ikut diseriusi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah itu. Lewat Rapat Kordinasi (Rakor) yang digelar Rabu (04/11/2015) kemarin, KPU menegaskan larangan adanya konvoi ataupun arak-arakan massa dalam proses kampanye.
“Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 pasal 66 bahwa tidak ada pertemuan atau rapat umum massa yang membolehkan adanya konvoi atau arak-arakan jalan kaki,” tegas Ketua KPUD Boltim, Awaludin Umbola SHut,
Awaludin pun menambahkan kalau soal izin kampanye, berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kedepan harus langsung dimasukkan ke mereka.
“Jangan lagi lewat PPK supaya kami bisa diketahui kampanye tersebut legal atau tidak” tandasnya. (sandy)