Pembukaan Portal UDK Tergantung YPTK ?

Surat Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Tentang Gugatan YPB terhadap YPTK
Surat Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Tentang Gugatan YPB terhadap YPTK

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Ditutupnya portal akademik Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) akibat konflik antara Yayasan Pendidikan Bolaang Mongondow (YPB) dan Yayasan Perguruan Tinggi Kotamobagu (YPTK). Sehingga memunculkan reaksi dari jajaran mahasiswa serta tenaga pengajar dengan melakukan demonstrasi besar-besaran ke DPRD dan Pemkot Kotamobagu, agar UDK bisa diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah daerah setempat, mendapatkan tanggapan dari Sekretaris YPTK Ferdinand Mokodompit.

Menariknya, dalam pernyataan tersebut Ferdinan terkesan mengklaim kalau pembukaan portal akademik di Kopertis wilayah IX Sulawesi itu, bisa dilakukan oleh pihak YPTK.

“YPTK akan membuka kembali portal, folap dikti apabila mahasiwa dan mahasiswi melakukan registrasi kembali ke pihak YPTK,” ujar Ferdinand.

Dikatakan Ferdinand, hal tersebut berdasarkan putusan pengadilan, yang telah menolak gugatan dari pihak YPB ke YPTK.

“Sesuai keputusan pengadilan, menyatakan bahwa gugatan YPB ditolak oleh pengadilan. Sehingga dengan sendirinya maka YPTK yang berhak melakukan pengelolaan atas UDK,” tuturnya.

Masih menurut Ferdinand, kemenangan pihak YPTK dalam sengketa kepemilikan UDK, sebagaimana telah ditetapkan lewat nomor 104/Pdt.G/2014/PN-KOTAMOBAGU.

“Putusan tersbeut dikeluarkan kamis 20 agustis 2015, dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua Kriasti A Laetemia SH dan B M Chintia Buana SH MH selaku hakim anggota,” tutupnya. (jun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.