Kotamobagu, BT – Proses pembangunan Rumah Sakit (RS) Kinapit, yang terletak di Jalan S. Parman Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, diduga kuat tak mengantongi ijin resmi dari pemerintah setempat. Hal ini terungkap dari pernyataan anggota DPRD Kota Kotamobagu, Meydi Makalalag ST kepada sejumlah wartawan belum lama ini.
“Kami mendapat info, kalau bangunan rumah sakit itu, tak memiliki ijin dari instansi terkait,” ujar Meydi.
Senada dengan Meydi, anggota DPRD Kota Kotamobagu lainnya, Ir Ishak Sugeha saat dikonfirmasi beritatotabuan.com, Rabu (17/09/2014) siang tadi di kantornya, menyatakan hal serupa.
“Coba ditanyakan ke Dinas Tata Kota dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), terkait dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Apakah RS tersebut sudah memiliki IMB atau belum,” imbuh Ishak.
Selain soal IMB, Ishak pun menyoroti konstruksi bangunan yang diprediksi akan mencapai 5 lantai itu.
“Untuk aturan tata bangunan Kotamobagu, yang kami tahu hanya maksimal 3 lantai,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Ishak pun mempertanyakan soal ijin Analisis Mengenaik Dampak Lingkungan (Amdal) dari rumah sakit itu. Pasalnya, letak rumah sakit tersebut berpapasan dengan pemukiman padat penduduk.
“Soal pengolahan limbah dan dampak lingkungan dari limbah itu, kajiannya seperti apa?. Apakah rumahs akit itu sudah mengantongi ijin amdal atau belum?. Ini yang jadi syarat mendasar tentunya,sebelum proses pembangunan itu dilakukan,” tambah legislator berlatar belakang teknokrat ini. (junaidi)