BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Diparipurnakannya sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Perda) di Kotamobagu menjadi payung hukum yang sifatnya mengikat oleh DPRD setempat, menuai apresiasi dari Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara.
Dalam sambutannya saat menghadiri sidang paripurna tahap II Ranperda oleh DPRD Kotamobagu, Tatong berharap agar Perda yang ada bisa dimaksimalkan oleh seluruh elemen pemerintah dan masyarakat,
“Untuk Perda Tentang Bangunan Gedung, diharapkan akan mampu mewujudkan pengendalian bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan di wilayah kotamobagu, sehingga diharapkan akan dapat mewujudkan adanya tertib penyelenggaraan bangunan gedung,dan pada akhirnya akan menjamin keandalan teknis bangunan gedung baik dari segi keselamatan,kesehatan,kenyamanan serta yang terpenting adalah mewujudkan kepastian hukum bagi bangunan gedung,” ucap Tatong,
Sementara itu terkait dengan Perda tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kotamobagu, Tatong mengatakan Dasar utama dilaksanakannya perubahan atas Perda No 6 tahun 2007, adalah untuk lebih mengoptimalkan lagi tata kelola retribusi Rumah potong Hewan,
“Sehingga tentunya kami berharap ini akan berdampak pada meningkatnya Pendapatan asli daerah,” tambahnya,
Selain kedua Perda tersebut, juga dilaksanakan Penertapan Perda Tentang lembaga Teknis Daerah yang merupakan Perubahan Perda No 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota kotamobagu. Dimana, terkait hal tersebut Tatong berharap dengan Perda itu akan lebih mendorong Penata kelolaan Lembaga teknis Daerah,khususnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu.
Rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Kotamobagu, Selasa (29/12/2015) tersebut dihadiri juga oleh unsur Forkopimda ataupun yang mewakili, Para Asisten Pemerintah,sejumlah Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu,serta Camat dan seluruh Lurah se Kota Kotamobagu.(jun)