Pengrusakan Jalan Paving Blok di Poigar Diduga Ditunggangi

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Pengrusakan jalan paving blok yang terjadi di Desa Poigar III Kecamatan Poigar Kabupaten Bolmong oleh sejumlah warga, diduga ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini dikatakan sejumlah warga Desa Poigar III kepada beberapa awak media, Jumat (08/01/2016) kemarin,

“Bangunan jalan itu dirusak beberapa warga, yang kami duga ditunggangi oleh sejumlah LSM yang selalu mengatasnamakan anti korupsi. Padahal, Ratusan juta uang negara untuk pembangunan Paving Blok itu mubazir, sebab, bangunanya hampir belum di gunakan, namun sudah rusak akibat perbuatan beberapa warga itu,” ungkap salah satu warga yang namanya enggan dipublikasi,

Untuknya, pria berbadan sedang tersebut meminta agar pihak penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini,

“Ini jelas sudah mengarah ke perbuatan criminal dan telah merugikan uang Negara. Sebab, jalan itu dibangun dari Dana Desa yang diterima,” tambahnya,

Menanggapi hal tersebut, salah satu Aktifis Bolmong Chani Paputungan mengatakan, apapun alasanya pengrusakan fasilitas umum itu tidak di benarkan, dan sudah masuk dalam kategori perbuatan kriminal, serta bisa di anggap menghambat program pemerintah pusat. “Karena,  pembangunanya mengunakan APBN melalui Program Dana Desa., sehingga, pihak yang berwajib suda mesti bertindak,” kata Paputungan,

Ia menambahkan, perbuatan yang di lakukan oleh sekelompok orang itu harus ada tidakan tegas.

“Usut juga siapa actor intelektual dibelakang yang menunggangi aksi pengrusakan tersebut,” tegasnya,

Sementara itu, Kapolsek Poigar Iptu Gani Tololiu mengatakan kalau pihaknya saat ini terus melakukan pengusutan atas kasus pengrusakan tersebut.

“Beberapa waktu lalu, kita sudah turun ke lokasi untuk menyelidiki kasus tersebut,” ujar Gani.

Dirinya mengakui kalau aksi tersebut sudah menjurus ke perbuatan criminal.

“Kita sementara melengkapi berkas penyelidikan, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Mapolres Bolmong. Yang jelas kasus ini akan dituntaskan,” tandasnya. (supandri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.