BERITATOTABUAN.COM, – Warga yang memiliki SIM C untuk tahun ini harus lebih berhati-hati. Pasalnya, SIM yang merupakan ijin resmi dari kepolisian untuk bisa mengendarai motor tersebut, terhitung sejak 1 Januari 2016 tahun ini telah diberlakukan dalam tiga golongan.
Ini menyusul dengan dikeluarkannya surat dari Kepala Korlantas Mabes Polri bernomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015.
Dimana, peraturan yang merupakan tindak lanjut dari peraturan Kapolri nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 mengenai masa berlaku surat izin mengemudi (SIM), itu telah diperbaharui, dan resmi diberlakukan sejak awal tahun ini.
Adapun dalam isi surat tersebut, selain mengkategorikan SIM C dalam tiga golongan, juga mengatur persoalan mekanisme perpanjangan SIM
Berikut isi dari surat pembaruan Nomor ST/2652/XII/2015.
- Berlaku mulai 1 Januari 2016 – Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.
- SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya.
- Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru.
Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2.
Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April.
Tiga golongan SIM C tersebut adalah,
- SIM C, untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc
- SIM C1, untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc
- SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc keatas.
Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari – April 2016. (trn/jun)