BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Langkah DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk kian menegaskan fungsi lembaganya sebagai penyalur suara dan aspirasi masyarakat kian dipertegas tahun 2016 ini.
Pasalnya, dalam waktu dekat sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara akan membentuk Pusat Pengajuan Aspirasi Masyarakat (Puspam). Hal tersebut dikatakan Kepala Sub Bagian Humas DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Widiarto Dg Mulisa kepada sejumlah awak media belum lama ini.
“Ini sebagaimana diatur dalam peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2014, tentang Tata Tertib DPR, yang menyatakan dengan tegas, kalau DPR dan anggota DPR bertugas untuk menyerap, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan,” ujar Widiarto,
Ditambahkan olehnya, pembentukan Puspas tersebut juga untuk memudahkan proses tindak lanjuti atas aspirasi masyarakat yang akan disampaikan ke lembaga tersebut.
“Selain itu, ini merupakan pembuktian kalau kerja DPRD bukan hanya sekedar jalan-jalan saja. Namun lebih dari itu DPRD sangat menentukan arah pembangunan daerah sebagaimana yang diaspirasikan masyarakat lewat lembaga ini,” tambahnya,
Dirinya pun berharap kalau pembentukan Puspam ini benar-benar akan dimanfaatkan oleh warga, yang ingin menyampaikan masukan dan aspirasi mereka terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah daerah. (indra piring)