BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Untuk menopang swasembada pangan, Pemerintah Daerah maupun Pusat mecetuskan berbagai macam program. Diantaranya, percetakan sawah baru dan lain sebagainya. Disisi lain, meski mendukung program tersebut, sebagian warga meminta supaya,lahan yang dialihkan melalui percetakan sawah harus di telusuri statusnya.
Sebagaimana keluhan yang di sampaikan oleh keluarga besar Tongkasi di Desa Pusian, yang mengaku Pemilik lahan di Desa Mototabian Kecamatan Dumoga.
Kepada sejumlah Media, Tol Tongkasi, anak dari keluarga Pemilik lahan tersebut mengatakan, pihaknya tidak akan keberatan atas penggunaan lahan sawah tersebut, selama pihak pemerintah mulai dari Desa, Kecamatan hingga kabupaten, tidak mengambil alih kepemilikan lahan tersebut, atau penguasaan dalam waktu panjang.
“Boleh itu di gunakan, asalan kepemilikanya jangan di ubah.,” katanya.
Menurutnya, hal ini perlu di pertegas, karena pihak keluarga menerima informasi, bahwa pemerintah Desa Bumbungon Kecamatan Dumoga akan menerbitkan Sertifikat untuk lahan tersebut.
“jika memang demikian, silahkan bayar lahan yang notabene adalah milik kami. Dan kami mohon kepada pemerintah untuk memperhatikan hal ini,” tambahnya,
Menariknya, kepala Dispertanak Bolmong, Ir taufik Mokoginta, menegaskan bahwa lahan di Desa Mototabian tersebut tidak bermasalah ketika akan dilakukan cetak sawah.
“tidak ada ganti rugi dan itu tidak dalam masalah sengketa lahan,” singkat Taufik. (supandri)