BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Tingkah tidak mengindahkan panggilan untuk memenuhi kewajiban membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ke Pemkab Bolmong Timur, dilakukan oleh sekitar 76 penunggak TGR di daerah itu.
Hal ini terungkap dari penuturan Ketua Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR), Ir Muhammad Assagaf saat bersua dengan sejumlah media, Rabu (20/01/2016) kemarin, usai menggelar sidang MPPTGR.
“Hanya 4 yang datang memenuhi undangan sidang. Padahal yang kami undang ada 80 orang penunggak TGR,” ucap Assagaf dengan nada kesal,
Dirinya pun mengancam akan membawa ke ranah hukum persoalan TGr tersebut, jika para penunggak TGR itu tidak menyelesaikan kewajiban mereka dalam waktu dekat,
“Sidang ini dilakukan untuk mengembalikan dana yang sudah terpakai dan menjadi temuan, namun dengan keadaan seperti ini kami tinggal menunggu arahan pimpinan, apakah hal ini akan dibawah ke ranah hukum atau tidak,” terangnya,
Dikatakan Assagaf, TGR yang bakal dikembalikan ke kas daerah untuk 80 penunggak TGR tersebut sekitar Rp1,7 miliar.
“Namun, dengan ketidak hadiran 76 orang lainnya kita masih akan melihat berapa banyak tahapan pengembalian TGR yang bisa dicapai,” tutupnya, (sandy)