Kotamobagu, BT – Keberadaan kios di Pasar Tradisional yang terletak di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, mendapatkan sorotan tajam dari Pemkot Kotamobagu, melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM). Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Bidang Perdagangan Disperindakkop-PM Kotamobagu, Bamang Mardianto, saat dikonfirmasi beritatotabuan.com, Selasa (23/09/014).
“Yang kami tahu, jumlah kios yang seharusnya dikelola oleh koperasi sinar mas hanya 15 kios di Pasar Poyowa Kecil,” ungkap Bambang.
Anehnya, dikatakan Bambang saat Pemkot melakukan penambahan kios sebanyak 54 buah, pihak koperasi terkesan melakukan penyerobotan.
“Tiba-tiba koperasi sudah mengelola 54 kios tersebut. Apalagi soal nota kesepahaman (Memorandum Of Understanding) hany diatur kalau pihak koperasi haya berhak mengelola 15 kios,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Disperinagkop-PM Kotamobagu, Herman Joseph Aray SIP, saat dikonfirmasi menguatkan hal tersebut.
“Denga persoalan itu, kami jelas sangat keberatan. Sebab, bagaimanapun itu adalah aset Pemkot,” imbuhnya menegaska. (awi manggopa/junaidi)