BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Salah satu desa pemekaran di kecamatan Nuangan, yakni desa Molobog Timur, hingga kini tak tentu nasibnya. Padahal, desa ini sudah terdaftar di pemerintah pusat, sesuai paripurna Dekab Boltim di tahun 2013-2014 silam.
Sayangnya, desa ini tidak bisa menerima hak seperti desa lainnya, seperti pemberian ADD maupun Dana Desa, karena ternyata banyak kendala administrasi sehingga warga setempat masih tetap jadi penduduk desa Molobog Induk.
“Seharusnya desa ini sudah diresmikan oleh pemerintah dan pemerintahan pun sudah berjalan. Memang ada pro kontra di masyarakat soal pemekaran desa ini,” kata Jems Moniung, warga desa Molobog.
Diutarakanya, tahun lalu warga Molobog Timur sempat mempertanyakan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) soal kelanjutan pemekaran desa tersebut. Dia bersama puluhan warga mendesak agar bupati segera meresmikan desa itu. Namun, di waktu hampir bersamaan, ada kelompok masyarakat lain yang menolak desa tersebut dimekarkan dari desa induknya, Molobog. “Makanya sampai sekarang pemekaran desa ini menjadi terkatung-katung,” ujarnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Boltim Arsad Mamonto menjelaskan, Boltim seharusnya memiliki 81 desa. Namun, satu karena desa Molobog Timur belum diresmikan sehingga berkurang menjadi 80 desa.
“Ada 81 desa yang terdaftar di pemerintah pusat. Persoalan di Molobog Timur ini karena terjadi pro-kontra pemekarannya,” jelas Arsad, kemarin.
Dijelaskan olehnya, Molobog Timur telah mendapatkan jatah dana desa namun tak bisa disalurkan karena belum memiliki pemerintahan gara-gara belum diresmikan.
“Dananya tidak ditarik dan termanfaatkan. Padahal sudah dianggarkan di pemerintah pusat,”jelasnya.
Soal kenapa Desa tersebut belum juga diresmikan oleh Pemkab Boltim, Arsad mengatakan kalau wilayah itu dinilai belum memenuhi syarat untuk menjadi sebuah desa.
“Baik dari segi jumlah penduduk maupun luas wilayah memang belum sesuai,” tutupnya, (sandy)