BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Keberadaan pekerja (karyawan) di Kotamobagu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah setempat. Melalui instansi teknisnya yakni Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker), Pemkot Kotamobagu mengingatkan hak-hak yang harus didapatkan karyawan dan diberikan oleh perusahaan tempat dimana dia bekerja.
“salah satunya yang terpenting adalah gaji yang sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemprov Sulut lewat Peraturan Gubernur (Pergub),” ujar Kepala Dinsosnaker Kotamobagu, Haris Podomi SH,
Selain itu, Haris mengatakan seluruh perusahaan yang ada di daerahnya wajib mendaftarkan karyawan yang ada, ke BPJS Ketenaga kerjaan.
“Ini merupakan hal yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Sebab, hak-hak karyawan dan kewajiban perusahaan itu sudah diatur dalam undang-undang ketenaga kerjaan,” tambahnya,
Haris pun menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas, jika didapati ada perusahaan yang tidak memberikan hak-hak karyawan sebagaimana yang telah disebutkan diatas,
“Saat ini ada 261 perusahaan yang terdaftar di Kotamobagu. Jika didapati ada perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak karyawan, maka akan kami berikan sanksi tegas,” tandasnya, (jun)