BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Perilaku membangkang diduga dilakukan oleh pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tutuyan Kabupaten Bolmong Timur. Betapa tidak, dari informasi yang dihimpun beritatotabuan.com, diduga kuat tempat usaha tersebut selang 4 tahun terakhir ini tidak juga memenuhi kewajiban mereka, dalam membayar pajak.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pendapatan di DPKKAD Boltim, Sukur Monoarfa ke sejumlah awak media, Rabu (27/01//2016) kemarin.
“Dalam setahun besaran pajak dari SPBU Tutuyan itu sekitar Rp7 juta. Nah, sudah 4 tahun terakhir ini mereka belum juga melakukan pembayaran pajak,” ujar Sukur,
Dikatakan Sukur, pemilih SPBU Tutuyan tersebut diduga kuat tidak memahami aturan perpajakan di daerah itu.
“Sempat kami melakukan penagihan juga pada tahun 2014 lalu, mereka tidak ingin membayar, dengan alasan kalau dari empat SPBU yang dimiliki mereka, hanya di Boltim yang mendapatkan tagihan pajak tersebut,” tambahnya,
Sukur pun menyesalkan proses pembuatan ijin di KPPT Boltim terhadap SPBU tersebut, yang diduga tidak melalui prosedur yang tepat.
“Harusnya ijin tersebut dikeluarkan setelah ad asurat keterangan fiscal dari kami,” tandasnya, (Sandy)