BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Aktifitas pertambangan illegal yang terus menjamur di Kabupaten Bolmong, membuat instansi teknis terkait dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) mulai gerah.
Kepada sejumlah awak media, Kepala BLH Bolmong Ir Muhammad Yudha Rantung, Kamis (287/01/2016) kemarin, menegaskan kalau pihaknya bakal menggiring ke ranah hukum,
“Menurut laporan, ada pengusaha tromol dan Tong pengelolaan emas yang menggunakan bahan kimia berbahaya. Dan bila itu terbukti, maka kita akan rekomendasikan ke instasti terkait lainya untuk di proses hukum,” tegas Yudha,
Dikatakan Yudha, pengolahan tromol dengan menggunakan bahan kimia berbahaya merupakan perbuatan melawan hukum, dan sebuah kejahatan lingkungan,
“Itu adalah tindakan kejahatan lingkungan yang sangat berbahaya. Kami akan turun ke sejumlah lokasi, guna mengambil sampel air yang ada di seputara lokasi pertambangan,” tambahnya,
Dikatakan Yudha, pengurusan ijin pertambangan merupakan hal yang wajib dilakukan. Sebab, itu merupakan salah satu fungsi mengontorol pencemaran lingkungan akibat aktifitas pertambangan.
“Jadi bukan hanya semata-mata untuk Pendapatan Asli Daerah. Lebih dari itu, ini akan jadi bagian dari proses pengawasan aktifitas pertambangan yang tentu memiliki imbas ke lingkungan sekitar,” tutupnya, (supanri)