BERITATOTABUAN.COM KOTAMOBAGU – Penegakan disiplin dalam internal Polres Bolmong terus dilakukan. Sabtu (30/01/2016) lalu, dari informasi yang didapat beritatotabuan.com, telah dilakukan sidang kode etik yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres Bolmong, Kompol Nanang Nugruho SIK terhadap dua anggota Polres Bolmong, dalam hal ini Bripda BL yang merupakan anggota Polres Sangkub, dan Bripda RS anggota Sabhara Polres Bolmong.;
Sidang kode etik yang berjalan sekitar dua jam itu digelar di ruang khusus dalam gedung yang terletak di jalan Paloko Kinalang Kotamobagu itu.
Kepala Seksi Propam, Ipda Edi Santosa yang betindak selaku penuntut dalam sidang itu, usai pelaksanaan mengatakan kalau kedua anggota polisi tersebut telah diberikan sanksi tegas, akibat perbuatan mereka yang melanggar disiplin.
“Bripda BL dijatuhi hukuman,hukuman teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun, mutasi yang bersifat demosi dan penempatan di tempat khusus paling lama 21 hari,” ucap Edi.
Sementara itu, untuk Bripda RS yang merupakan anggota Sabhara Polres Bolmong dikatakan Edi dijatuhi hukuman yang hampir sama
“Namun untuk penempatan di tempat khusus bagi Bripda Rs berlangsung lebih lama yakni 28 hari. Selain itu, dirinya diberika teguran tertulis juga, serta penundaan pendidikan paling lama 1 tahun, dan mutasi bersifat demosi,” tambahnya,
Masih menurut Edi, Bripda BL selaku terperiksa I telah melanggar pasal 4 huruf (f) dan (n) peraturan Pemerintah PP Republik Indonesia nomor 2 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.
“Sementara Bripda RS sebagai terperiksa II telah melanggar pasal 4 huruf (f) PP RI No 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri,” tambahnya,
Edi berharap sanski yang diberikan kepada dua anggota Polres Bolmong tersebut, bisa menimbulkan efek jera.
“Kami berharap apa yang dilakukan mereka tidak terulang lagi. Selain itu, ini juga bisa menjadi pelajaran bagi anggota polisi yang lain agar tidak melakukan pelanggaran disiplin,” tutupnya. (fitra datundugon/jun)