BERITATOTABUAN.COM, MINSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan, menginstruksikan jajaran di tingkat bawah untuk fokus dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan di lapangan.
Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu Minsel Frany Sengkey kepada 176 jajaran Panita Pengawasan (Panwas) Desa dan Kelurahan yang tersebar di 17 Kecamatan se-Minsel, Jumat 26 Juli 2024.
Menurut Koordinator Pengawasan Hukum dan Humas ini, Coklit atau pencocokan dan penelitinan daftar pemilih merupakan tahapan penting dan panjang dalam proses Pilkada yang nantinya digelar pada 27 November 2024, mendatang.
Untuknya, dirinya meminta kepada jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa untuk melakukan pengawasan melekat (Waskat) dalam proses Coklit yang akan dilakukan oleh jajaran Pantarlih.
Selain itu, PKD yang merupakan ujung tombak Bawaslu dalam melakukan pengawasan langsung dari proses Coklit ini harus benar-benar memahami detail pelaksanaan Coklit berjalan sesuai koridor regulasi, dan memastikan bahwa setiap masyarakat MInsel yang sudah masuk dalam kategori pemilih tidak kehilangan hak pilihnya.
“Ini penting, jika Panwas Desa/Kelurahan memiliki kemampuan kapasitas terhadap pemahaman regulasi, tentunya Coklit yang menjadi bagian penting dari pelaksanaan Pilkada bisa berjalan secara maksimal,” ujar Frany. (ADV)