ADVETORIAL
BERITATOTABUAN.COM, ADVETORIAL – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Senin (23/04/2018) menggelar sidang paripurna yang menetapkan dua agenda, masing-masing penetapan 26 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas oleh Badan Legislasi, serta pengajuan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap posisi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolmong Utara Arman Lumuto.
“Untuk 26 Ranperda tersebut, 20 diantaranya adalah usulan dari pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Bolmong Utara, dan sisanya yang 6 Ranperda adalah usulan murni dari DPRD Bolmut,” ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Bolmong Utara, Abdul Haris Bangko SH.
Selain itu, Haris mengatakan dalam sidang paripurna tersebut juga dilakuukan pengajuan usulan pergantian terhadap Wakil Ketua DPRD Bolmut Arman Lumuto.
“Sesuai dengan surat dari DPP PAN, posisi Wakil Ketua DPRD akan diisi oleh Bapak Abdul Eba Nani. Dimana, nantinya pengajuan ini akan diserahkan ke Bupati untuk diproses,” tambahnya.
Masih menurut Haris, Bupati memiliki waktu 7 hari untuk menelaah usulan tersebut, untuk kemudian diserahkan ke Gubernur Sulut. “Nanti Bupati akan menyerahkan ke Gubernur, untuk diterbitkan Surat Keputusan. Jika SK itu sudah ada maka akan dilakukan paripurna pelantikan,” tuturnya. (advertorial/i-one)