ADVERTORIAL
BERITATOTABUAN.COM, ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), Rabu (19/09/2018) tadi malam, menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda pengumuman hasil penetapan pasangan calon (paslon) terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bolmut periode 2018 – 2023 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara tahun 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolmut, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Bolmut,
Hadir dalam rapat paripurna istimewa Bupati Depri Pontoh, Wakil Bupati Amin Lasena, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD beserta Anggota DPRD, Kejari Bolmut, Andi Soharlis, SH, MH, Perwira Penghubung, Asisten I setda bolmut Faridudin Gumohung, Kapolsek Urban Kaidipang, Ketua KPU, kepala SKPD, pengurus parpol, instansi vertikal dan undangan lainnya.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmut, Saiful Ambarak, dan membacakan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati.
Selain itu pula Ambarak membacakan pengumuman hasil penetapan paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bolmut periode 2018 – 2023 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut tahun 2018 oleh KPUD Bolmut, dengan dasar Surat KPU Bolmut perihal penyampaian penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bolmut tahun 2018-2023.
Ditempat yang sama, Sekertaris DPRD Bolmut, Abdul Haris Bangko, SH, MM mengatakan, Hasil dari rapat paripurna istimewa ini akan disampaikan ke mendagri melalui gubernur. Untuk diketahui, Keputusan DPRD Bolmut No 13 tahun tahun 2018 dengan Berita acara Nomor : 07/BA.DPRD/BMU/IX/2018. (advertorial-ione)