BERITATOTABUAN.COM, BOLSEL– Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Abdi Van Gobel Senin (11/02/2019) memimpin sidang paripurna penyampaian tahap I atas rancangan akhir perubahan kedua, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bolsel tahun 2016-2021.
RPJMD sendiri diketahui adalah penjabaran dari visi misi dan program Kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD, serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, Strategi pembangunan daerah, Kebijakan umum, Dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Lintas perangkat Daerah, Program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif,” ujar Abdi Van Gobel dalam sambutannya.
Sementara itu Bupati Bolaang Mongondow Selatan (BOLSEL) Iskandar kamaru, Spt hadir di kegiatan itu menyampaikan lewat sambutannya, Tujuan dari perubahan tidak lain untuk menjamin kesesuaian dan konsistensi antara visi-misi, tujuan, sasaran RPJMD dalam rangka mengoptimalkan pencapaian kinerja perangkat daerah, dalam membangun konsistensi pelaksanaan program prioritas pembangunan yang tertuang dalam dokumen perubahan kedua RPJMD.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, RPJMD menjadi instrumen penting yang membuat visi-misi, tujuan, sasaran, kebijakan dan arah pembangunan jangka menengah daerah untuk lima tahun terhitung mulai 2016-2021, yang prosesnya harus memperhatikan arahan RPJMN dan rencana RPJMD Provinsi Sulawesi Utara,” imbuh Iskandar yang juga merupakan Ketua Presidium KAHMI Bolmong Selatan. (hamka taamole/advetorial)