BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU —Pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan atau APBD – P tahun anggaran 2022, mulai ditetapkan oleh DPRD Kotamobagu.
hal ini menyusul dengan digelarnya Rapat Paripurna, dalam rangka pembicaraan tingkat I Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022, pada Rabu 28 September 2022 malam kemarin.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST, yang dirangkaikan dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perizinan Berusaha di Daerah, yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jalan Paloko Kinalang Kota Kotamobagu.
Persetujuan untuk pembahasan terkait dengan Ranperda APBDP Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda Tentang Perizinan Berusaha di Daerah itu, diketuka setelah sebelumnya 6 fraksi yang ada di lembaga itu, masing – masing Fraksi PDIP Perjuangan, Nasdem, Golkar, PKB, Hanura dan Demokrat memberikan persetujuan mereka.
Rapat Paripurna tersebut diketahui dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Forkopimda diantaranya, Walikota yang diwakili Nayodo Koerniawan, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, Dandim 1303 / Bolaang Mongondow Letkol Inf Topan Angker S.Sos, Kajari Kotamobagu yang diwakili Kasubag Pembinaan Kejari Kotamobagu, Jodi Mamonto S.Sos, Sekertaris Daerah, Sofyan Mokoginta SH, Para Asisten, Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
WaliKota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara melalu Wakil Walikota Nayodo Koerniawan SH, dalam sambutanya menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu hingga pertengahan tahun 2022 tidak lepas dari berbagai dinamika dan perkembangan, sehingga perlu untuk dilakukannya perubahan pada APBD. (advertorial)