DPRD Kotamobagu Gelar RDP Dengan Pemilik De Love Café Soal Jam Operasional

Bagikan Artikel Ini:

DPRD Kotamobagu Gelar RDP Dengan Pemilik De Love Café Soal Jam Operasional

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Keluhan sejumlah warga terkait dengan kebisingan yang terjadi di De Love Café yang terletak di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Kotamobagu.

DPRD Kotamobagu Gelar RDP Dengan Pemilik De Love Café Soal Jam Operasional

Hal ini sebagaimana tercermin dari proses Rapat Dengan Pendapat atau RDP yang digelar DPRD Kotamobagu, dengan menghadirkan pemilik dari De Love Café pada Selasa 13 September 2022 kemarin, di ruang badan musyawarah DPRD Kotamobagu.

DPRD Kotamobagu Gelar RDP Dengan Pemilik De Love Café Soal Jam Operasional

Dimana, Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Syarifudin J Mokodongan SH, dengan melibatkan sejumlah instansi teknis terkait, dan juga beberapa anggota DPRD Kotamobagu lintas komisi.

Pada kesempatan itu, Syarifudin Mokodongan mempertanyakan soal jam operasional Cafe D’Love yang terinformasi kerap berada diatas jam normal. “Itu ermasuk keluhan yang masuk juga kepada DPRD Kotamobagu, sehingganya kami akan meminta penjelasan dari pemilik,” ungkap Syarifudin.

Dirinya pun mengatakan kalau pihaknya akan berkordinasi dengan Satpol-PP dan juga Dinas PMPTSP terkait dengan batasan jam operasional café yang ada di Kotamobagu. “Kita akan berdiskusi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu tentang perizinan yang dikeluarkan untuk usaha itu, Apakah kemudian izin ini ada batas jam operasionalnya di sana seperti apa” tambahnya.

Sementara itu, Ko Titi selaku pemilik Café de Love mengatakan TERKAIT perizinan Toko dan Cafe, pihaknya telah memaksimalkan seluruh perizinan baik itu dari Kementerian maupun dari pemerintah daerah. Termasuk izin penjualan minuman beralkohol. “Saya adalah termasuk 10 besar pembayar pajak di Kotamobagu dengan PPN Rp. 1,5 Miliar paling rendah dalam se bulan. PPH Rp.30 sampai Rp. 40 juta per bulan yang harus saya bayarkan dan saya taat pajak. Sampai saat ini saya berusaha mengurus semua dengan baik dan berusaha tidak melanggar aturan,” tutupnya.

Terinformasi, RDP kali ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Herdi Korompot, Ketua Komisi I Agus Suprijantha, Ketua Komisi III Royke Kasenda, Alfitri Tungkagi, Rewi Daun dan Ahmad Sabir. Sedangkan dari Pemkot Kotamobagu terpantau hadir Dinas PUPR, KPTSP, Dishub dan Satpol-PP. Rapat dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu, Jl. Paloko-Kinalang, Kotobangon.  (advertorial)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.