Jadi Salah Satu Tahapan Krusial, Bawaslu Bolmong Ungkap 10 Kerawanan di Coklit

Jadi Salah Satu Tahapan Krusial, Bawaslu Bolmong Ungkap 10 Kerawanan di Coklit

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Tahapan Pencocokan Data dan Penelitian (Coklit) merupakan salah satu tahapan paling krusial dalam setiap tahapan pesta demokrasi, baik Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Mengingat proses coklit berkenaan langsung dengan hak pilih masyarakat, tak mengherankan bila Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan perhatian ekstra atas tahapan ini.

Bawaslu Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Akim Mokoagow memastikan, pihaknya akan mengawal hak pilih masyarakat.

“Tahapan Coklit tersebut merupakan tahapan yang Krusial. Sebab dari tahapan inilah yang menentukan hak pilih masyarakat dicocokkan dan diteliti agar nantinya bisa diakomodir dan terpenuhi hak masyarakat wajib pilih khususnya Pilkada serentak 2024 November mendatang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Akim menerangkan, terdapat sejumlah potensi kerawanan yang kerap terjadi selama proses Coklit.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Bolmong telah menyiapkan posko kawal hak pilih di seluruh Kecamatan yang beralamatkan di sekretariat Panwaslu Kecamatan (Panwascam).

Jadi Salah Satu Tahapan Krusial, Bawaslu Bolmong Ungkap 10 Kerawanan di Coklit

“Masyarakat yang belum di coklit, bisa melaporkan ke kami, juga jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan, segera laporkan ke kami,” ujarnya.

Selain itu, pengawas ditiap tingkatan senantiasa menggencarkan patroli kawal hak pilih untuk memastikan hak pilih masyarakat dapat tersalurkan pada Pilkada serentak 27 November mendatang.*(Angga Rasid)

Berikut beberapa unsur kerawanan yang berpotensi terjadi saat proses Coklit:

– Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung.
– Pantarlih melimpahkan/ menyuruh orang lain untuk mencoklit
– Pantarlih tidak melaksanakan Coklit dengan tepat waktu.
– Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat (MS)
– Pantarlih tidak mencoret Pemilih, yang tidak memenuhi syarat (TMS)
– Pantarlih tidak meminta/Melihat KK, KTP Pemilih
– Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas
– Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan/ tanggapan masyarakat.
– Pantarlih tidak memakai perlengkapan Coklit (Rompi & Topi) pada saat Coklit.
– Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit.
– Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana Teknologi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.