ADVETORIAL
BERITATOTABUAN.COM, ADVETORIAL – Pelaksanaan audit dana kampanye pasangan calon kepala daerah, mulai dilakukan oleh KPUD Kabupaten Bolmong. Hal ini ditandai dengan diserahkannya LADK, LPSDK dan LPPDK masing-masing Pasangan Calon (Paslon) kepada Tim Auditor untuk diaudit, Senin (13/02/2017) siang tadi.
Penyerahan tersebut berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2016 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Kepala Daerah. Ketua KPU Bolmong, Fahmi Gobel mengatakan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), telah diserahkan kepada auditor untuk dilakukan audit selama 15 setelah diserahkan. “Untuk Paslon nomor urut satu akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Subagyo dan Lutfi, sedangkan Paslon nomor urut dua oleh KAP Supoyo, Sutjahyo, Subyantara dan Rekan,” ulas Fahmi.
Dihimbau, agar Paslon ataupun Tim Kampanye bisa bekerjasama dengan tim auditor ini agar memudahkan proses audit. “Hasil audit nantinya akan diumumkan, apakah patuh atau tidak patuh terhadap penggunaan dana kampanye, maupun batasan yang diatur melalui kesepakatan lalu,” imbuhnya.
Data dihimpun, batasan dana kampanye untuk Pikkada Bolmong Rp. 7.120.180. Sedangkan sumbangan dari perorangan Rp. 75 juta dan sumbangan badan hukum atau parpol Rp. 750 juta. (Advetorial)