KPUD Kabupaten Bolmong Mulai Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah

ADVETORIAL

Komisioner KPU Kabupaten Bolmong

BERITATOTABUAN.COM, ADVETORIAL – Pelaksanaan audit dana kampanye pasangan calon kepala daerah, mulai dilakukan oleh KPUD Kabupaten Bolmong. Hal ini ditandai dengan diserahkannya LADK, LPSDK dan LPPDK masing-masing Pasangan Calon (Paslon) kepada Tim Auditor untuk diaudit, Senin (13/02/2017) siang tadi.

Penyerahan laporan dana kampanye oleh KPUD Bolmong kepada tim auditor

Penyerahan tersebut berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2016 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Kepala Daerah. Ketua KPU Bolmong, Fahmi Gobel mengatakan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), telah diserahkan kepada auditor untuk dilakukan audit selama 15 setelah diserahkan. “Untuk Paslon nomor urut satu akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Subagyo dan Lutfi, sedangkan Paslon nomor urut dua oleh KAP Supoyo, Sutjahyo, Subyantara dan Rekan,” ulas Fahmi.

Penyerahan laporan dana kampanye oleh KPUD Bolmong kepada tim auditor

Dihimbau, agar Paslon ataupun Tim Kampanye bisa bekerjasama dengan tim auditor ini agar memudahkan proses audit. “Hasil audit nantinya akan diumumkan, apakah patuh atau tidak patuh terhadap penggunaan dana kampanye, maupun batasan yang diatur melalui kesepakatan lalu,” imbuhnya.

Tim Auditor saat memeriksa laporan dana kampanye disaksikan oleh Komisioner KPUD Bolmong

Data dihimpun, batasan dana kampanye untuk Pikkada Bolmong Rp. 7.120.180. Sedangkan sumbangan dari perorangan Rp. 75 juta dan sumbangan badan hukum atau parpol Rp. 750 juta. (Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.