ADVETORIAL
BERITATOTABUAN.COM, ADVETORIAL – Perjuangan Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow dalam persoalan tapal batan Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) akhirnya membuahkan hasil. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang mengabulkan hasil Judicial Review atau Uji Materi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bolmong ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang tapal batas Bolmong-Bolsel.
Hal ini sebagaimana disampaikan Bupati Bolmong Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow saat menggelar konfrensi pers, didampingi Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, Assiten II Yudha Rantung dan Assisten III Ashari Sugeha, diruang rapat Lantai II Kantor Bupati, Rabu (05/02/2019) siang tadi. Bupati Bolmong Dra. Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, saat meninjau letak tapal batas Bolmong Bolsel, sebelum pengajuan Judicial Review. “Beberapa bulan yang lalu, tepatnya tanggal 13 November 2018 pemkab bolmong yang dibantu kuasa hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra dan teamnya yang tergabung dalam Ihza and Ihza Lawfirm, telah resmi mengajukan judicial review di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan register perkara nomor: 75 P/HUM/2018 untuk menguji Permendagri nomor 40 Tahun 2016 tentang batas Bolmong-Bolsel,” kata Bupati.
Menurut Bupati, Judicial review tersebut merupakan langkah hukum yang terakhir dan terpaksa harus dilakukan demi kebaikan bersama. “Kami telah berkomitmen sedari awal bahwa dengan diajukannya JR dimaksud, maka apapun hasilnya akan kami hormati dan taati sebagai suatu komitmen bersama atas asas hukum yang berlaku, kami telah menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional yang kami yakini sebagai jalan keluar penyelesaian masalah terbaik dan bertanggungjawab,” terangnya.
Lanjut Bupati, bahwa proses JR ini telah ramai diketahui publik, bahkan telah melalui jalan yang cukup berliku dan menguras energi maupun waktu. “Setelah berproses kami telah menerima informasi dan hasil atas proses judicial review tersebut, maka pada hari ini akan disampaikan beberapa hal menyangkut hasil dari judicial review tersebut, diantaranya bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan atas JR tersebut, dan alhamdulillah permohonan dari Pemkab Bolmong diterima/dikabulkan,” terang Bupati.
Lebih lanjut kata Bupati, bahwa dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Dr. H. Supandi, SH, MH dan Hakim anggota Dr. Irfan Fachruddin, SH, CN dan Is Sudaryono, SH, MH menyatakan, Pertama mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari pemohon dalam hal ini Pemkab Bolmong. Selanjutnya, Menyatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 963) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
MA juga memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara, serta menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah). Bupati mengatakan, bahwa kemenangan ini merupakan kemenangan bersama seluruh rakyat bolaang mongondow, sehingga patut disyukuri bersama, karena hasil ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan sengketa batas yang selama ini berlarut-larut. “Saya juga menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusifitas di daerah, jangan mudah terpancing akan isue maupun provokasi yang di lakukan pihak-pihak tertentu yang ingin merusak keamanan dan ketertiban kita bersama,” harap Bupati. Bupati berharap hasil ini dapat dihormati bersama oleh semua pihak, sebagai suatu hasil dari proses hukum yang bertanggungjawab yang berkeadilan, serta mengajak semua pihak tetap menjunjung tinggi motto leluhur yakni mototabian, mototanoban, bo mototompian. (advetorial)