ADVETORIAL
BERITATOTABUAN.COM, ADVETORIAL – Bupati Bolaang Mongondow Utara Suriansyah Korompot SH, Senin (19/02/2018) pagi tadi memimpin langsung apel kerja perdana di lingkup pemerintahan Kabupaten Bolmong Utara. Lewat acara yang dirangkaikan dengan apel Kopri tersebut, Suriansyah kembali mengingatkan akan tugastugas ASN selaku pelayan masyarakat.
“Status Pelaksana Tugas (Plt) Bupati memiliki kewenangan yang sama dengan Bupati. Terlebih untuk mengevaluasi kerja-kerja ASN dalam memberikan pelayanan ke masyarakat, menanda tangani Perda, maupun memberikan sanksi tegas ke ASN,” ucap Suriansyah.
Dirinya pun dalam kesempatan itu menegaskan, Status Pelaksana Tugas (PLt) yang diembannya saat ini bukan merupakan keinginan dirinya. “Ini sudah aturan, yang menyebutkan ketika Bupati maju di Pilkada dan Wakil Bupati tidak maju, maka Bupati harus cuti, dan Pltnya adalah Wakil Bupati. Jadi ini aturan, bukan sekedar keinginan saya pribadi,” tegasnya.
Suriansyah pun menyesalkan adanya isu-isu dan pandangan yang miring terhadap status Plt Bupati yang diembannya saat ini. “Harusnya bisa dipahami betul. Bahwa, tugas saya adalah menjalankan roda pemerintahan selama Bupati mengajukan cuti,” tukasnya.
Suriansyah juga dalam kesempatan itu, meminta kepada ASN untuk pro aktif, dalam proses pemeriksaan BPK yang saat ini tengah berlangsung. “Mari apa yang diperlukan BPK untuk disiapkan, agar proses pemeriksaan bisa berjalan baik dan lancar,” tambahnya.
Dirinya pun masih dalam apel kerja tersebut, mengingatkan ke seluruh ASN dan perangkat desa, untuk bisa menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah proses Pilkada yang sementara berlangsung. “Yang paling penting adalah tugas saya menjaga netralitas ASN dan Sangadi serta perangkat Desa dan Pilkada. Dan itu akan saya lakukan sebagai bentuk loyalitas saya terhadap aturan yang telah memberikan tanggung jawab itu ke saya,” tandasnya. (advertorial/jun)