BERITATOTABUAN.COM, MITRA – Rapat koordinasi dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Sabtu 14 September 2024.
Acara yang berlangsung di ruang rapat Kantor KPU Mitra ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta Sekretaris PPK dari seluruh kecamatan di Kabupaten Mitra.
Ketua KPU Mitra, Otnie Tamod, diwakili oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Lucky Mamahit. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Satro Mokoagow, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ryan Sandag.
Dalam sambutannya, Lucky Mamahit menjelaskan bahwa Rakor tersebut bertujuan untuk membahas persiapan pembentukan KPPS, mulai dari proses perekrutan, pelatihan, hingga pelantikan. “Rakor ini merupakan langkah strategis dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Melalui forum ini, kita bisa berdiskusi dan bertukar gagasan untuk memastikan proses pembentukan KPPS berjalan sesuai regulasi dan tanpa hambatan,” ujar Mamahit.
Proses perekrutan KPPS, lanjutnya, akan mengacu pada Keputusan KPU Nomor 476 terkait pedoman teknis pembentukan badan adhoc, serta Keputusan KPU Nomor 475 mengenai jadwal dan tahapan perekrutan. “Kehadiran PPK dan Sekretariat PPK dalam Rakor ini sangat penting, karena mereka akan menjadi garda terdepan dalam proses perekrutan KPPS. Pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi akan memudahkan pelaksanaan tugas,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ryan Sandag menekankan pentingnya mitigasi masalah yang mungkin terjadi dalam perekrutan KPPS. “Saya berharap PPK mampu mengantisipasi berbagai kendala yang pernah muncul di Pemilu sebelumnya, terutama yang berkaitan dengan proses perekrutan KPPS,” imbuh Sandag. (Adv/An)