Reses Masa Sidang Pertama, Dua Legislator Bolmong Tampung Aspirasi Rakyat

Reses Masa Sidang Pertama, Dua Legislator Bolmong Tampung Aspirasi Rakyat
Reses Masa Sidang Pertama, Dua Legislator Bolmong Tampung Aspirasi Rakyat

BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tengah menjalani Reses Masa Sidang Pertama di Tahun 2020. Hal itu dipergunakan oleh para legislator untuk menampung aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.

Di Desa Tapadaka 1, Kecamatan Dumoga Tenggara, Jumat siang (21/2/2020), Wakil Ketua Komisi I DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) Hi Ramono dalam agenda resesnya, telah menampung usulan dari 10 Desa dan dipastikan masuk dalam Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD). ”Semua aspirasi dan masukan di reses ini akan dijadikan dasar, dan dibahas melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” ucap Ramono.

Meski diakui Ramono, tidak semua usulan bisa terakomodir karena keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bolmong. ”Namun masyarakat tidak perlu kecewa, karena bisa diusulkan di APBD Perubahan nanti. Intinya, semua usulan akan saya tampung untuk ditindaklanjuti,” kata Ramono. Usulan-usulan yang disampaikan oleh masyarakat Dumoga Tenggara yang hadir dalam reses tersebut, didominasi oleh perbaikan infrastruktur di masing-masing desa. Mulai dari pembangunan jalan, jembatan, irigasi, sekolah, alat dan mesin pertanian, perkebunan dan lainnya.

Reses Masa Sidang Pertama, Dua Legislator Bolmong Tampung Aspirasi Rakyat
Reses Masa Sidang Pertama, Dua Legislator Bolmong Tampung Aspirasi Rakyat

Reses politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu, juga dihadiri oleh Camat Dumoga Tenggara Hasran Tongkukut, Sangadi Tapadaka I Among Kangki, Babinkamtibmas dari Polsek Dumoga Utara, Sangadi se Kecamatan Dumoga Tenggara beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda setempat.

Di hari yang sama, agenda reses juga dilaksanakan oleh salah satu legislator Dapil Kecamatan Lolayan, Febrianto Tangahu dari Partai Nasdem, di Desa Bakan, Jumat (21/02/2020) malam yang turut dihadiri Camat Lolayan, Faisal Manoppo, mantan Wakil Ketua DPRD Bolmong, Kamran Muchtar, mantan Anggota DPRD Dapil Lolayan, Ahadin Mamonto, para Sangadi, Sekdes, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda serta masyarkat se-Kecamatan Lolalayan. “Reses ini merupakan kewajiban bagi anggota DPRD untuk bertemu konstituen, menjaring informasi, menghimpun seluruh aspirasi dari masyarakat untuk kemudian di masukkan dalam Pokir DPRD dan disalurkan melalui Musrenbang Kabupaten,” ungkap Anto sapaan akrab Politisi dari Partai Nasdem itu.

Reses Masa Sidang Pertama, Dua Legislator Bolmong Tampung Aspirasi Rakyat
Reses Masa Sidang Pertama, Dua Legislator Bolmong Tampung Aspirasi Rakyat

Beberapa usulan maupun aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun melalui reses tersebut, jelas Anto, akan direkap dan dibuat laporan kemudian diteruskan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Insya Allah, semua usulan dari masyarakat Kecamatan Lolayan akan kami kawal dan mudah-mudahan bisa terakomodir semuanya,” harap Anto.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah desa mulai dari Desa Abak, Desa Bakan, Desa Tanoyan, Matali Baru, Desa Tungoi II dan beberapa desa diantaranya memasukkan usulan kepada Anto. “Diantaranya masyarakat meminta pajak SPT Tahunan diterbitkan awal tahun, penerangan jalan, mengusulkan tambang rakyat, pembangunan perpustakaan, abrasi sungai, jalan usaha tani, pariwisata bakan, dan lainnya itu kami usahakan sebagai Aleg untuk dimasukkan dalam pokir. Mudah-mudahan semuanya terakomodir. Terima kasih juga kepada seluruh masyarakat yang sangat antusias dalam pelaksanaan reses kali ini,” demikian Anto.

Reses Masa Sidang Pertama, Dua Legislator Bolmong Tampung Aspirasi Rakyat
Reses Masa Sidang Pertama, Dua Legislator Bolmong Tampung Aspirasi Rakyat

Diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban. Misalnya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. (ADV/udi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.