ADVETORIAL
BERITATOTABUAN.COM, ADVETORIAL – Perjanjian kerja pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dihadapan Bupati Bolaang Mongondow, digelar Kamis (14/12/2017) siang tadi. Dalam kegiatan tersebut, Bupati Yasti megatakan kalau perjanjian kinerja tersebut digelar berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah,
“Disitu disebutkan kalua perjanjian kinerja adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah, untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja,” ujar Yasti dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, Yasti pun mengatakan kalau dengan perjanjian kinerja, dapat terwujud komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur, tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. “Kinerja yang telah disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja atau outcome yang seharusnya terwujud atas kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya,” jelasnya.
Yasti pun mengatakan kalau perjanjian kinerja tersebut merupakan wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. “Selain itu, ini juga akan menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, juga sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi,” tuturnya. (advetorial)