Komisi III DPR RI Nilai Penetapan Tersangka Bupati Bolmong Cacat Hukum

Bagikan Artikel Ini:

 

Ahmad Hi M Ali, SE

BERITATOTABUAN.COM, NASIONAL -Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Hi. M Ali, SE menilai, penetapan tersangka Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow dalam kasus dugaan perusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement. perusahaan semen yang ada di daerah tersebut mencerminkan arogansi kepolisian, ambivalen dan cacat hukum. Hal itu disampaikan oleh Ahmad M Ali, dari siaran pers yang diterima, Kamis (27/07/2017)

“Kami menyesalkan arogansi kepolisian yang menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka seolah-olah sebagai rakyat biasa atau provokator. Tanpa didasari pertimbangan hukum dan kewenangan yang melekat pada jabatan Bupati,” ujarnya.

Menurut Ahmad M Ali, keputusan Kepolisian menetapkan Yasti Soepredjo sebagai tersangka terkesan subjektif dan ambivalen. Padahal kata dia, memahami kasus tersebut merupakan dua rangkaian yang saling bertatutan.

“hasil investigasi kami menemukan dua hal: Pertama, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Conch North Sulawesi Cement illegal karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dan belum memiliki WIUP (wilayah izin usaha pertambangan); Kedua, atas nama penambangan illegal, tindakan penertiban yang dilakukan oleh aparat Satpol PP Bolaang Mongondow pada Juni 2017,” jelasnya.

Ahmad M Ali menyebutkan, Bupati melakukan penertiban melalui inspeksi terkait izin-izin perusahaan yang di lakukan di lokasi Pabrik PT Conch North Sulawesi Cement, Jalan Trans Sulawesi Lolak, Bolaang Mongondow, oleh Bupati bersama dengan aparaturnya.

“Bupati menertibkan bangunan milik perusahaan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apa yang dilakukan oleh Bupati sama dengan yang dilakukan ditempat lain, misalnya, penertiban bangunan liar di Jakarta. Yah, sudah menjadi kewenangan kepala daerah untuk menertibkan bangunan liar tak memiliki izin,”jelasnya.

Untuk diketahui, Kasus dugaan pengrusakan properti milik PT Conch Nort Sulawesi Cement ini berawal saat Bupati Bolaang Mongondow memerintahkan aparat Satpol PP untuk menertibkan bangunan perusahaan yang dinilai tidak memiliki izin usaha pertambangan. Penertiban tersebut berakhir dengan laporan perusakan aset milik perusahaan itu ke pihak polisi. Perusahaan mengklaim telah mengalami kerugian materiil berupa kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela, dan 100 daun pintu pecah.

“ Kami menemukan fakta bahwa proses penertiban yang dilakukan oleh Bupati Bolaang Mongondow sah secara konstitusional untuk menyelamatkan kekayaan negara, Kepolisian telah memberikan alamat pidana yang salah. Bupati Bolaang Mongodow harusnya juga dilihat sebagai sebagai peristiwa hukum untuk menegakan aturan perundang-undangan bukan dipandang sebagai tindakan kejahatan atau perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Ali menilai, penetapan tersangka Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow adalah tindakan terburu-terburu dan mengandung cacat hukum. Kesimpulan yang diambil kepolisian tidak mencerminkan profesionalitas dan terkesan subjektif.

“Masa bupati melaksanakan kewenangan dianggap sebagai penghasut. Bagaimana mungkin bupati yang melaksanakan kewenangan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Ini logika hukum seperti apa ini. Jangan atas nama investasi orang semaunya melakukan apa saja, termasuk mendirikan usaha yang illegal. Ini negara hukum, segala investasi harus tunduk pada aturan agar memberikan dampak kesejahteraan pada rakyat. Bukan membiarkan kegiatan illegal,” ujarnya. (mg2/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.