BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Makin dekatnya perayaan Idul Fitri tahun 2017 ini, membuat Pemkab Bolmong mengeluarkan himbauan kepada seluruh perusahaan yang ada di daerahnya, agar bisa menyalurkan hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Informasi yang didapat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bolmong, terdapat sekitar 145 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.”Dari jumlah perusahaan itu, data yang masuk ke kami ada sekitar 4000an karyawan di daerah ini. Dimana, tentu hak mereka berupaka THR bagi yang muslim harus dbayarkan perusahaan,” ujar Kepala Disnaker Bolmong Derek Panambunan.
Derek mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengeluarkan edaran, kepada para pimpinan perusahaan untuk segera menyalurkan THR kepada karyawannya. “Edaran ini wajib dilakukan perusahaan. Sebab, jika ada laporan yang masuk THR tidak disalurkan maka perusahaan tersebut akan diberi sanksi,” tegasnya.
Derek pun menyebut kalau besaran THR yang akan diterima oleh karyawan mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja. “Untuk penyaluran THR harus sudah tuntas pada H-7 sebelum lebaran. Kita selaku pemerintah akan mengawasi itu,” tandasnya. (mg2/jun)