Ahli Pertambangan Dukung Penertiban PETI di Bolmong

Bagikan Artikel Ini:

 

Penertiaban PETI oleh Polres Bolmong

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Dukungan terhadap aparat keamanan dan juga Pemerintah Daerah, untuk melakukan penertiban terhadap Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Bolaang Mongondow terus berdatangan.
Kali ini, Persatuan Ahli Tambang indonesia (PERHAPI) lewat ketuanya Risal Kasli mengatakan kalau langkah penertiban PETI di wilayah Bolmong wajib dilakukan. Meski demikian dirinya mengatakan kalau hal tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan. “Jadi bukan hanya karena ada kecelakaan yang merenggut korban jiwa saja, lantas kemudian penertiban dilakukan. Harusnya hal tersebut berjalan secara massif dan berkelanjutan,” ucap Risal.
Disisi lain, Risal pun menambahkan kalau selain penertiban, Pemerintah Daerah juga harus bisa memikirkan langkah bagi warga yang sudah terlanjur menggantungkan hidup mereka, sebagai pekerja tambang ilegal. “Tidak hanya ditutup begitu saja. Tentu, harus ada langkah dari pemerintah untuk bisa mencarikan solusi bagi warga, agar mereka tidak secara terus menerus menggantungkan hidup dan penghasilan mereka dari bertambang secara ilegal,” tambahnya.
Soal solusi bagi warga sendiri, Risal mengatakan hal tersebut bisa dikordinasikan dengan perusahaan tambang di daerah setempat. “Setiap perusahaan termasuk yang bergerak di bidang pertambangan, ada program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Lewat program ini pemerintah bisa berkordinasi untuk memberdayakan warga pekerja tambang ilegal,” tuturnya.
Risal pun menegaskan, kalau tambang ilegal yang ada saat ini bertentangan dengan good mining practice, dimana tambang liar itu sendiri dipastikan tidak menerapkan asas maupun kaidah dalam Good Mining Practice tersebut. “Dari sisi perijinan yang tidak ada saja, maka unsur Good Mining Practice sudah tidak ada. Belum lama soal keselamatan kerja, ekplorasi, konservasi, dan persoalan lingkungan yang tidak dipedulikan dalam tambang ilegal tersebut,” paparnya.
Namun begitu, dirinya menyebut kalau tambang liar tidak sama dengan tambang rakyat, dimana tambang rakyat sendiri adalah pertambangan yang memiliki ijin resmi, dan dibingkai dengan aturan dalam izin pertambangan rakyat (IPR), yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Di akhir penyataannya Risal menyentil juga soal tambang ilegal yang melakukan aktifitas di wilayah izin pertambangan resmi. “Ini yang harus ditertibkan, jangan sampai terjadi konflik dengan yang memiliki ijin resmi. Lain dari itu, ini juga bisa mengganggu neraca sumber daya, kerusakan lingkungan sampai dengan bisa mengurangi pendapatan negara juga,” tutupnya.
Disisi lain, akrtifis lingkungan Bolmong Raya, Hendratno Pasambuna SHUt mengatakan kalau pertambangan tanpa ijin, jelas akan merusak ekosistem serta mencemari lingkungan. “Pengolahannya yang menggunakan bahan potasium sianida, karbon aktif, air keras dan juga merkuri yang tidak terkontrol dan dibingkai dengan ijin (aturan) yang bisa merusak lingkungan,” tegas Hendratno.
Dimana, masih menurutnya hal itu dapat mengakibatkan kerusakan struktur tanah, serta mencemari air bersih yang akan berdampak secara langsung terhadap masyarakat. “Memang disisi lain secara posirtif ini bisa meningkatkan pendapatan masyarakat secara ekonomis. Tetapi ini tidak bisa dijadikan untuk melegalkan PETI itu sendiri, sebab aspek ekologi harus jadi tolak ukur oleh pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan,” tukasnya. (jm)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.