Akademisi Unsrat : Disclaimer Bukan Tolak Ukur Keseluruhan Kinerja Pemerintah Daerah

 

Ilustrasi Disclaimer

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Permintaan Kaukus BMR di Gedung DPRD Sulut lewat juru bicara mereka Jems Tuuk, yang meminta agar Pemprov Sulut menghentikan bantuan kepada Pemkab Bolmong, atas capaian opini Disclaimer oleh BPK, mendapatkan respon dari salah satu akademisi Unsrat dari Fakultas Ekonomi Dhullo Afandi Baksh.

Lewat rilis yang diterima beritatotabuan.com, Dhullo mengatakan kalau Opini akuntan yang diterbitkan oleh BPK yang biasa disebut sebagai hasil dari General Audit, hanya berhubungan dengan audit atas  pelaksanaan anggaran (dalam hal ini penatausahaan dan pengakuntansian) dimana hal ini tergambar pada LKPD. “BPK didalam memeberikan opini terhadap LKPD, didasarkan pada  hasil pengujian atas  efektifitas Sistem Pengendalian Interen dalam pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta ketaatan terhadap SAP (Standar Akuntansi Pemerintah), dengan demikian kalau dikatakan ‘Opini Disclaimer’  disamakan dengan ketidakmampuan Kabupaten Bolmong dalam mengelola keuangan, tidaklah terlalu tepat, karena ruang lingkup audit tidak mencakup kegiatan perencanaan dan penganggaran, dimana hal ini merupakan kunci dari pengelolaan keuangan, disamping pelaksanaan yang memadai,” jelas Dhullo yang juga merupakan Koordinator Bidang Akuntan Publik pada Ikatan Akuntan Indonesia wilayah Sulawesi utara.

Akuntan beregister ini pun menambahkan bahwa LKPD yang disajikan secara wajar secara tidak langsung dapat dijadikan landasan untuk dapat mengukur kinerja keuangan daerah, akan tetapi didalam mengukur kinerja keuangan suatu daerah, tidak semata-mata hanya didasarkan pada LKPD, melainkan masih banyak indicator lainnya yang dapat digunakan tanpa berdasarkan pada LKPD. “Sebagai contoh; Bolmong selang kurun waktu 2017-2018 berdasarkan data BPS, memiliki angka pertumbuhan IPM tertinggi dibandingkan Kabupaten/Kota lainnya di Sulut yakni  1,26 %,  sedangkan pertumbuhan ditingkat Sulut hanya berkisar  pada angka 0,75%,” tambahnya.

Dari sisi itu, Dhullu mengatakan berdasarkan salah satu ukuran makro tersebut, dapat dikatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bolmong selang tahun 2017-2018 bisa disebut  Terbaik di Sulawesi Utara. “Hal ini didasarkan salah satunya pada pertumbuhan IPM yang cukup baik, dimana secara tidak langsung dapat dikatakan, bahwa ketepatan perencanaan dan pengganggaran di Kabupaten Bolmong sudah cukup baik, demikian pula pelaksanaannya, jika ditinjau dari sisi IPM. Selain itu tentu, masih banyak lagi indicator-indikator makro lainnya, yang perlu di publish oleh Pemkab Bolmong agar kenerja pemerintahan (khususnya kinerja keuangan) dapat diketahui oleh msyarakat umum,” paparnya.

Dikatakan Dhullo, pernyataan Bupati Bolmong yang menyebut kalau penyebab disclaimernya Opini BPK. karena jumlah yang cukup material dalam asset yang tidak dapat diyakini oleh auditor, dalam rangka menguji pemilikan dan penguasaan asset, merupakan sesuatu yang beralasan. “Harus diketahui, aset merupakan rekening Riil. Keberadaannya didalam suatu entitas yakni sejak asset tersebut dimiliki dan dikuasai, sampai asset tersebut dihapuskan dari pembukuan. Penatausahaan Aset di kabupaten Bolmong (khususnya fixed asset), memang perlu pemahaman yang komperhensif dari semua unsur, mengingat prinsip-prinsip pengelolaan barang milik daerah (BMD) memiliki regulasi yang cukup ketat, sehingga pengetahuan, pengaturan fixed asset harus ditingkatkan penanganannya,” tutupnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.