Anak-anak Yang Diduga Dalam Rekaman Video Pelecehan Jalani Pemeriksaan

Anak-anak Yang Diduga Dalam Rekaman Video Pelecehan Jalani Pemeriksaan
Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Lima orang anak yang diduga terlibat dalam video pelecehan terhadap seorang siswi yang viral sejak Senin, 9 Maret 2020 kemarin, langsung menjalani pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa (10/03/2020), hari ini.

“Tadi pagi proses lidik sampai siang, setelah itu dilanjutkan dengan gelar perkara, karena ini anak-anak kita harus cepat,” ucap Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana, S.I.K saat diwawancarai beritatotabuan.com.

Usai makan siang, lanjut Indra, pihaknya melakukan gelar perkara. “Habis makan siang kita gelar, sepakat untuk naik sidik, karena namanya naik sidik berarti alat bukti sudah ada di kita semua.”

Ditemui terpisah, orang tua korban mengaku sangat keberatan dengan kejadian tersebut, dan menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk penyelesaian kasus tersebut.

“Pokoknya kami akan menempuh jalur hukum, sesuai dengan Undang-Undang,” ujar Ayah dari korban.

Menurut Ayah korban, perlakuan terhadap anaknya itu sangat menghinakan yang bersangkutan, terlebih di antara anak yang berhadapan dengan hukum tersebut ada yang berjenis kelamin laki-laki. “Sudah termasuk menghina itu!”

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmong Farida Mooduto melalui Kepala Seksi Kesejahteraan Anak Rahmawati Gumohung sangat menyayangkan kejadian tersebut.

“Kami dari P3A sangat menyesalkan ini terjadi dan tidak dalam pantauan pihak sekolah maupun pihak perlidungan anak,” kata Rahmawati.

Dijelaskan Rahmawati, pihaknya akan terus melakukan proses pendampingan terhadap kasus itu.

“Jadi, fungsi P3A itu memang untuk melakukan pendampingan terhadap korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” imbuh Rahmawati.

Selain pendampingan, lanjut Rahmawati, pihaknya juga akan melakukan pemulihan psikologis dan bantuan hukum bagi korban dan anak yang berhadapan dengan hukum.

“Penyelesaian ini akan diputuskan bersama dengan Bapas dan pihak penegak hukum. Jadi, menurut UU Sistem Peradilan Anak, anak yang di atas 14 tahun sampai 18 tahun sudah bisa diproses namun masih dalam pertimbangan-pertimbangan tertentu. Tindakan yang akan diambil belum dapat diputuskan sekarang, jadi kita akan terus mendampingi tahapan-tahapan yang nantinya akan berlaku,” tutur Rahmawati.

Ketua Forum Anak Daerah Dirga Danuarta juga menyayangkan kejadian itu. “Kita sesama pelajar sangat menyayangkan kejadian itu, untuk itu kita mengimbau untuk tidak menyebarluaskan video tersebut, serta tetap menjaga identitas korban dan anak berhubungan dengan hukum,” pinta Dirga.

Diketahui, anak berhadapan dengan hukum berjumlah 5 orang, di mana laki-laki berjumlah 3 orang dan 2 lainnya adalah perempuan. Sedangkan, korban 1 orang perempuan. (udi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.