BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Para aparat desa yang ada di sekitar 16 desa yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow terancam bakal berurusan dengan penegak hokum. Pasalnya, hingga saat ini mereka belum juga menyelesaikan persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang menjerat 16 Desa di daerah masing-masing. Hal ini dikatakan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Bolmong Rio Lombone SSTP MH, kepada sejumlah awak media. “Kita sudah memberikan peringatan terakhir kepada 16 Desa yang terkena TGR. Kalau mereka tidak bisa menyelesaikannya dalam waktu dekat, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hokum,” tegas Rio,
Rio mengatakan, pihaknya telah beberapa kali menyurat ke para aparat yang ada di 16 desa tersebut untuk segera menyelesaikan TGR yang ditimbulkan. “Sudah ada beberapa kali peringatan, dan ini sudah yang terakhir kali. Kalaupun memang belum diindahkan juga maka tentu kita akan menempuh jalur hokum,” tuturnya.
Rio pun membeberkan nama-nama desa yang terkena TGR tersebut, yakni Desa Pinonobatuan Barat, Desa Serasi, Desa Toruakat, Desa Ponompiaan, Desa Bumbungon, Desa Siniyung I, Desa Mobuya, Desa Singsingon, Desa Muntoi Timur, Desa Bulud, Desa Nonapan II, Desa Dumoga I, Desa Pusian Selatan, Desa Pusian Barat, Desa Bolangat, dan Desa Mongkoinit Barat. “TGR ini terkait dengan pengelolaan dana desa, datanya sudah ada, kalau tidak diindahkan maka seluruh datanya akan kita limpahkan ke aparat hokum,” tandasnya. (mg2/jun)