BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Penjatuhan sanksi terkait dengan pelanggaran kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow kembali dilakukan. Hal ini terlihat dari sidang majelis kode etik Pemkab Bolmong yang digelar beberapa waktu lalu, dimana pada Kamis (01/11/2018) lalu, salah seorang ASN yang beberapa waktu lalu kedapatan sedang menjalin hubugan terlarang(bahugel) dengan wanita lain, oleh istrinya sendiri di salah satu tempat kost-kostan akhirnya harus rela mendapatkan penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah. “Majelis kode etik telah memutuskan, oknum ASN tersebut dijatuhi hukuman disiplin dengan diturunkan pangkatnya satu tingkat lebih rendah,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba, Senin (05/11/2018).
Tidak hanya itu, Umarudin juga mengatakan kalau oknum ASN tersebut pun diketahui telah dipindahkan dari instansi yang ditempatinya saat ini. “Dia dipindahkan ke instansi lain sesuai dengan putusan majelis kode etik. Dimana, sidang majelis kode etik itu sendiri digelar di ruang kerja asisten III Pemkab Bolmong,” tambahnya. (mg2/jun)