BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melaksanakan tugas luar, sementara masyarakat diimbau menunda gelar hajatan, untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus Covid-19 atau Corona di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong).
Imbauan untuk ASN dan masyarakat Bolmong tersebut sebagaimana disampaikan Bupati, Yasti Soepredjo Mokoagow, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Parman Ginano, Sabtu (14/03/2020), via aplikasi perpesanan WhatsApp.
“Jadi untuk sementara, tugas-tugas yang memerlukan koordinasi dengan pihak luar agar dapat memanfaatkan Media Teknologi seperti Internet, e-mail, WA, SMS, Instagram dan lain-lain,” ujar Parman.
Hingga ada pemberitahuan lanjutan, ungkap Parman, sementara waktu pelaksanaan Upacara Bendera atau Apel Kerja bersama ditiadakan.
“Jadi ASN langsung melaksanakan aktivitas di kantornya masing-masing setiap hari. Dan untuk tingkat kehadiran akan di monitor lewat media grup WA,” ucap Parman.
Selain setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bolmong, jelas Parman, masyarakat juga dimintakan agar sementara tidak menggelar kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak seperti hajatan, pesta nikah, dan syukuran lainnya.
“Serta sedapat mungkin menghindari kontak langsung antar sesama seperti berjabatan tangan, untuk meminimalisir penyebaran virus Corona,” tutur Parman.
Masyarakat Bolmong pun, lanjut Parman, diimbau agar tidak melaksanakan aktivitas perjalanan di luar daerah, seperti Manado dan sekitarnya.
“Masyarakat juga diimbau agar memperhatikan kebersihan lingkungannya masing-masing dan menerapkan pola hidup sehat,” demikian Parman.
Diketahui, isi edaran dari Bupati Bolmong tersebut, juga berisi imbauan agar masyarakat melakukan tindakan pencegahan sebagai berikut :
– Sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau dapat menggunakan Hand Sanitizer.
– Memakai masker bagi yang batuk, pilek ringan.
– Menutup hidung dan mulut saat batuk/bersin dengan tissue/tangan.
– Menjaga jarak dalam bercakap-cakap, minimal 1 meter.
– Segera ke fasilitas kesehatan, bila mengalami gejala seperti Demam diatas 38 derajat, batuk pilek, gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih dan lesu. (udi)