BERITATOTABUAN.COM BOLMONG – Ketegasan Pemkab Bolmong terhdap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin terus diperlihatkan. Bahkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bolmong, Drs Ashari Sugeha menegaskan kalau sanksi untuk ASN yang tidak disiplin tersebut bisa mengarah ke pemecatan.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53, sanksi pemecagtan bisa diberikan jika ASN tersebut sudah melakuan kesalahan yang cukup berat dan tidak bisa ditolelir,” ujar Ashari.
Dikatakan Ashari, sejumlah sangsi yang di terapkan waktu 2015 akan dilanjutkan bahkan di perketat tahun ini.
“Sebab, meski suda diancam dengan sangsi, masih ada saja ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran. sehinnga, untuk menciptakan efek jera, tidak ada toleransi lagi,” tandasnya. (supandri)