BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow berencana akan batalkan tiga Perda untuk buka peluang investasi di daerah itu. Pasalnya, tiga Peraturan Daerah (Perda) tersebut dinilai menghambat investasi yang bisa saja akan masuk ke wilayah yang terkenal dengan sebutan Lumbung Beras itu. “Sejauh ini sudah ada sekitar 100 Perda yang dihasilkan oleh Pemkab Bolmong bersama dengan DPRD. Namun, dari hasil evaluasi kami ada tiga Perda yang bakal menghambat peluang investasi di daerah ini,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong, Hardiman Pasambuna,
Dikatakan Hardiman, hingga saat ini pihaknya bersama dengan DPRD selalu melakukan kordinasi, guna sinergitas dalam membuat rancangan peraturan daerah yang dapat menguntungkan daerah dan juga masyarakat.
“Kami terus melakukan pematangan dan pembahasan sejumlah Perda yang nantinya akan lebih memajukan daerah,” tambahnya.
Soal rencana pembatalan tiga Perda itu sendiri, Hardiman mengatakan kalau hal itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membuka peluang investasi di daerah itu.
“Sehingga dengan masuknya investasi maka proses perekonomian daerah akan lebih meningkat. Ini juga tentu akan berdampak pada kenaikan taraf perekonomian masyarakat, yang pada ujungnya akan lebih mensejahterakan masyarakat,” tutupnya. (jun)