BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Masuki Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolaang Mongondow (Bolmong) memberikan arahan kepada jajaran Panwascam dan PKD.
Arahan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bolmong, Akim E. Mokoagow.
Akim Mokoagow berpesan, agar Panwascam dan PKD se-Bolmong untuk dapat mengawasi seluruh kegiatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), termasuk pelaksanaan Coklit, pengisian formulir, dan tata cara Coklit agar sesuai ketentuan dan prosedur.
“Teman-teman Panwascam dan PKD harus memastikan PPDP melakukan Coklit secara benar berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat diwawancarai pada pelantikan 721 Pantarlih Bolmong yang digelar KPU, Senin, 24 Juni 2024.
“Yaitu mencentang pemilih yang memenuhi syarat, mencoret pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), memperbaiki data pemilih yang bermasalah, serta mendata pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam daftar pemilih,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut,Akim turut mengumumkan penyediaan posko kawal hak pilih sebagai bentuk komitmen Bawaslu Bolmong dalam mengawal hak pilih.
“Posko ini kami sediakan untuk memastikan hak pilih terkawal dengan baik, sehingga masyarakat bisa melaporkan jika dalam proses Coklit mereka tidak didatangi oleh petugas Pantarlih,” pungkasnya.*(Angga Rasid)