BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus mengawal hak pilih masyarakat.
Di mana, Bawaslu Bolmong berserta jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) melakukan supervisi dan monitoring pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) atas Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kelurahan/Desa yang diselenggarakan oleh PPS.
.
Supervisi dan monitoring dilakukan untuk memastikan, keakurasian data hasil pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang telah dilakukan oleh Pantarlih serta memastikan jalannya pleno berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada.
“Rekapitulasi DPHP tingkat Desa dan Kelurahan ini dilakukan PPS melalui Rapat Pleno Terbuka. Tugas Bawaslu memastikan rapat pleno dihadiri dan dilaksanakan sesuai regulasi khususnya PKPU 7 tahun 2024,” ujar Anggota Bawaslu Bolmong, Akim Mokoagow.
Pleno terbuka DPHP sendiri merupakan sub tahapan Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih yang digelar serentak pada 2 Agustus 2024.
Nantinya, setelah melaksanakan pleno DPHP tingkat Kelurahan Desa dilanjutkan dengan tingkat Kecamatan, akan dilaksanakan Pleno Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kabupaten.
Adapun yang menjadi fokus pengawasan dalam rapat pleno, ialah data pemilih anomali berupa Data Pemilih TMS (meninggal, ganda, dibawah umur, pindah domisili, TNI, Polri, salah penempatan TPS, WNA), Pemilih Tidak dikenali serta saran perbaikan dan tindak lanjut, dan jumlah pemilih hasil pemuktahiran data pemilih.
“Keempat poin tersebut akan terus di pantau oleh jajaran Bawaslu, sehingga data pemilih terkawal berdasarkan ketentuan undang-undang,” pungkasnya.*(Ngg)