BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Kegiatan workshop kode etik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang digelar di Four Point Hotel Manado, dihadiri langsung oleh Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow. Didampingi oleh Inspektur Daerah Bolmong Rio Lombone SSTP, MH, kegiatan yang diikuti oleh sebagian besar kepala daerah se Sulawesi Utara, Bersama dengan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE tersebut, ikut dihadiri oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia DR Angung Firman Saputra.
Diketahui, informasi yang didapat media ini, kegiatan workshop itu sendiri, membahas soal keberadaan 2 peraturan BPK, yakni Peraturan BPK nomor 4 tahun 2018 tentang tentang kode etik Badan Pemeriksa Keuangan (BP), serta Peraturan BPK nomor 5 tahun 2018, tentang Majelis Kehormatan Kode etik Badan Pemeriksa Keuangan.
Kepala BPK RI DR Angung Firman Sampurna, dalam sambutannya mengatakan kalau peraturan BPK nomor 4 dan 5 tahun 2018, merupakan salah satu landasan perilaku anggota BPK. “Kode etik BPK ini harus diwujudkan dalam perilaku, serta tindakan oleh setiap anggota BPK, terlebih khusus pada saat melakukan pemeriksaan,” ucapnya. (udi)